nafi

Sabtu, 27 September 2014

KONSEP, NILAI, NORMA, DAN MORAL

A. KONSEP, NILAI, NORMA DAN MORAL DALAM PKN 



1.PENGERTIAN KONSEP 

     adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik, begitu pula sebaliknya jika konsep itu bersifat negatif maka akan memiliki makna negatif pula. Menurut Brunner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan. Lahirnya konsep disebabkan oleh adanya kesadaran kelas yang ditunjukan oleh adanya kesadaran atas atribut kelas yang ditunjukkan oleh simbol. Misalnya, konsep “rakyat” merupakan sebutan umum untuk sekelompok penghuni wilayah suatu negara yang ada dalam pemerintahan negara tertentu. Konsep “demokrasi” merupakan sebutan abstrak tentang sistem kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari contoh tersebut, tampak bahwa konsep bersifat abstrak dalam pengertian yang berkaitan bukan hanya dengan contoh tertentu melainkan dengan konteks. Dengan demikian, konsep merupakan cara berpikir menggeneralisasikan sejumlah anggota kelas yang khusus ke dalam satu contoh model yang tidak tampak, termasuk atribut semua contoh yang berbeda-beda.

 Konsep bersifat subjektif dan menyatu. Semua orang membentuk konsep dari pengalamannya sendiri. Misalnya dari pengalaman seperti mencatat contoh-contoh dan mendengarkan diskusi yang melibatkan kelas, setiap orang menjadi sadar akan pengertian dan atribut.
 Konsep bukanlah verbalisasi melainkan kesadaran yang bersifat abstrak tentang atribut umum dari satu kelas. Konsep merupakan kesadaran mental internal yang mempengaruhi perilaku yang tampak. Konsep-konsep yang digunakan dalam proses pembelajaran dapat diperoleh dari konsep yang telah biasa digunakan di lingkungan kehidupan siswa atau masyarakat setempat.
 Konsep dasar yang sering digunakan dalam pembelajaran PKn antara lain: pemerintah, negara, bangsa, negeri, wilayah, pembangunan, negara berkembang, negara sedang berkembang, negara tertinggal, pengambilan keputusan, moral, nilai, karakter, perasaan, sikap, solidaritas, kekuasaan, kekuatan rakyat, kelas penguasa, nasionalisme, demokrasi, perilaku, empati, wewenang, politik, partai politik, pemilu, konstitusi, globalisasi, dan lain-lain.

 2. PENGERTIAN NILAI

  Menurut Djahiri (1999),nilai adalah harga makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
  Menurut Dictionary dalam winatapura (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga.Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
  Menurut Frankel (1978) dalam Sapria dkk., nilai adalah konsep. Seperti umumnya konsep, makna nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang. Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai karena mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila atau budaya bangsa melalui pembelajaran yang di lakukan dalam lingkup sekolah Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila dan dianjurkan disekolah-sekolah. Secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dibeli dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsIndonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.
 Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pendidikan, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. Nilai dapat dibagi atas dua bagian, yakni:
 1. Nilai estetika, terkait dengan maslah keindahan atau apa yang dipandang indah atau apa yang dapat dinikmati olaeh seseorang.
2. Nilai etika, dengan tindakan-tindakan/ perilaku/akhlak atau bagaimana orang berprilaku. Etika terkait dengan masalah moral tentang mana yang benar dan salah. 

Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
-Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Dari poin di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro sesuatu dapat dikatakan berguna apabila sesuatu itu memiliki kegunaan.

- Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
 1.Nilai teori
 2.Nilai ekonomi
 3.Nilai estetika
 4.Nilai sosial
 5.Nilai politik
 6.Nilai religi

- Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
 1.Nilai kenikmatan
 2.Nilai kehidupan
 3.Nilai kejiwaan
 4.Nilai kerohanian

-Raths (dalam fraenkel, 1978) mengidentifikasi tiga aspek kriteria untuk melakukan penilaian,yakni perlu ada pilihan (chooses), penghargaan (prizes) dan tindakan (acts).
1.tindakan memilih hendaknya dilakukan secara bebas dan memilih dari sejumlah alternatif dan melakukan memilih hendaknya dilandasi oleh hasil pemikiran yang mendalam
2.Ada penghargaan atas apa yang telah dipilih dan dikenal oleh masyarakat.
3.Melakukan tindakan sesuai dengan pilihannya dan di manfaatkan dalam kehidupan secara terus menerus.


 Yang Perlu Dikembangkan Dalam Pendidikan Nilai:
 1. Wawasan
moral (kesadaran moral, dan wawasan nilai moral – kemampuan mengambil pandangan orang lain, penalaran moral, mengambil keputusan, pemahaman diri sendiri
2. Dimensi perasaan moral (kata hati atau nurani, harapan diri sendiri, merasakan diri orang lain, cinta kebaikan, kontrol diri, merasakan diri sendiri)
3. Perilaku moral (kompetensi, kemauan, kebiasaan) (Lickona,1992) } Pendelikon nilai di Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial-kultural yang ber Bhinneka Tunggal Ika, karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistik / ber Ketuhanan Yang Maha Esa.



 3. PENGERTIAN NORMA

     Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.

 1.menurut isinya norma berwujud perintah dan larangan.
  Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

 2. Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu:
  Norma Agama Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh norma agama:
 a. “ Kamu dilarang membunuh”.
b. “ Kamu dilarang Mencuri”.
c. “ Kamu harus patuh kepada Orang tua”.
d. “ Kamu harus beribadah”.
e. “ Kamu jangan menipu”.


  Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan. Contoh norma kesusilaan: a. “ Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b. “ Kamu harus berlaku jujur”.
c. “ Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d. “ Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

 Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh norma kesopanan:
a. “ Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, bus, dan lain- lain, terutama wanita yang tua dan hamil”.
 b. “ Jangan makan sambil berbicara”.
 c. “ janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat”.
d. “ orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

 Norma Kebiasaan (Habit) Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

 Norma Hukum Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Contoh norma hukum:
a. “ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi- tingginya 15 tahun”.
b. “ orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”. Misalnya dalam hal jual beli”.
c. “dilarang mengganggu ketertiban umum”.

3.Ciri-Ciri norma sebagai berikut:
 • Umumnya tidak tertulis (kecuali norma hukum)
• Hasil kesepakatan bersama • Ditaati bersama
• Bagi pelanggar di beri sanksi
• Mengalami perubahan

 4.Fungsi norma sebagai berikut:
• Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam masyarakat
• Menjadi dasar untuk memberi sanksi kepada warga yang melanggar norma
• Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku
• Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat

4. PENGERTIAN MORAL
 
     istilah moral berasal dari bahasa latin, mores, yaitu adat kebiasaaan. Istilah ini erat dengan proses pembentukan kata, ialah mos, moris, manner, manners, morals. Dalam bahasa Indonesia kata moral hampir sama dengan akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau hati nurani yang dapat menjadi pembimbing tingkah laku lahir dan batin manusia dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu moral erat kaitannya dengan ajaran- ajaran tentang sesuatu yang baik dan buruk yang menyakngkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Dalam konteks etika, setiap orang akan memiliki perasaan apakah yang akan dilakukan ini benar atau salah, baik atau jelek, pertimbangan ini dinamakan pertimbangan nilai mora ( moral values).Pertimbangan nilai moral merupakan aspek yang sangat penting khususnya dalam pembentukan warga Negara yang baik, sebagai tujuan pendidikan kewarganegaraan. Tingkah laku sesuai dengan nilai- nilai moral yang dianut dan ditampilkan secara sukarela diharapkan dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai transisi dari pengaruh lingkungan masyarakat hingga menjadi otoritas di dalam dirinya dan dilakukan berdasarkan dorongan dari dalam dirinya. Tindakan yang baik yang dilandasi oleh dorongan dari dalam diri inilah yang diharapkan sebagai hasil pendidikan nilai dalam pendidikan kewarganegaraan.

  Menurut Suseno (1998),moral adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi.

  Menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk, sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan. Moral bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai-nilai dan menempatkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai -nilai dalam masyrakat akhir-akhir ini cenderung semakin “pudar”.

    Masalah Perilaku Moral Antara Lain:
1. Mencuri
2. Mencontek
3. Tidak hormat pada pejabat publik
4. Kekejaman terhadap teman seusia
5. Menyerang keyakinan orang lain yang berbeda
6. Bicara kasar/ tidak pantas
7. Pemerkosaan dan pelecehan seksual
8. Bertambahnya orientasi pada diri sendiri dan menurunnya tanggung jawab sebagai warga Negara. 9.Perilaku merusak diri sendiri


 B. Pelaksanaan Pendidikan Nilai, Norma, dan Moral di Indonesia 

      Secara yuridis-formal, pendidikan nilai, norma dan moral di Indonesia dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan yan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Idonnesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai landasan operasional, dan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Nomor 23 Tahum 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai landasan kurikuler. Sejalan dengan Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kurikulum pendidikan kewarganegaraan untuk lingkungan lembaga pendidikan formal dilaksanakan dengan berpedoman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujun negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat dikemukakan dari pernyataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji, maka tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berprilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sebagai landasan operasional penuh dengan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Adanya ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan dalam UU Sisdiknas sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menunjukkan bahwa mata pelajaran ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional di negara ini. Adapun arah pengembangannya hendaknya difokuskan pada pembentukan peserta didik agar menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.